Pendidikan Kewarganegaraan : HAM

loading...
Pendidikan Kewarganegaraan : HAM


Hello Sobat Blogger ! Ada tugas dari Pendidikan Kewarganegaraan nih yaitu disuruh cari sebanyak-banyaknya informasi tentang HAM.Dari pada hanya satu hari diperiksa dan selesai lebih baik dibagikan bukan langsung saja dibawah ini.

PENGERTIAN HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara,
sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis).
Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

CIRI POKOK HAKIKAT HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 20

MACAM-MACAM HAM

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Contoh :
o Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
o Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
o Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
o Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
Contoh :
o Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
o Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
o Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
Contoh :
o Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
o Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
o Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
Contoh :
o Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
o Hak mendapatkan pengajaran
o Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Contoh :
o Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
o Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.


Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah, sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan keamanan
4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6. Hak untuk memiliki suatu benda
7. Hak untuk mengeluarkan pendapat
8. Hak bebas dalam memeluk agama
9. Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Dan masih banyak lagi.

SEJARAH HAM

Pada tanggal 10 desember 1948, sidang majelis umum di paris menerima pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights). Deklarasi ini berisi 30 pasal yang mencakup semua hak yang nilai-nilainya berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat. Republik Indonesia tidak terwakili dalam sidang majelis PBB itu, karena pada masa itu konflik antara Indonesia dan Belanda belum terselesaikan.
Namun tahukah bahwa sebelum deklarasi PBB tersebut, Indonesia sebenarnya lebih dahulu menyatakan pengakuan adanya hak-hak asasi manusia lewat pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal tersebut menandakan bahwa di Indonesia hak asasi manusia (HAM) telah lama diperjuangkan, apalagi Indonesia lebih dari 350 tahun dirampas hak-haknya oleh bangsa-bangsa barat. Tetapi benarkah HAM pasca proklamasi 1945 telah benar-benar ditegakkan. Lalu bagaimana juga dengan pelaksanaan hak asasi manusia setelah ditetapkannya pernyataan umum HAM secara universal oleh PBB.
Oleh karena itu, melalui makalah ini kami akan membahas isu-isu tentang HAM yang terjadi di indonesia maupun sejarahnya di internasional. Dengan harapan kita akan mengetahui konsep hak asasi manusia, berfikir secara terbuka, serta menghindari bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.

SEJARAH INTERNASIONAL HAM

Para pakar Eropa berpendapat bahwa munculnya HAM berawal dari lahirnya magna carta pada tahun 1215 di Inggris. Magna carta adalah piagam yang dikeluarkan di inggris guna membatasi monarki kekuasaan absolut sejak masa raja John. Magna carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia.
Kemudian dari sini timbul perkembangan yang lebih konkrit, yaitu lahirnya bill of rights di inggris pada tahun 1689. Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen inggris yang isinya mengatur tentang kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat. Imperium ini mendorong lahirnya negara-negara demokrasi, persamaan hak asasi, dan kebebasan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the american declaration of independent yang lahir di amerika serikat. Dalam hal ini dipertegas bahwa kemerdekaan itu ialah hak sejak manusia lahir, sehingga tidak logis apabila setelah lahir ia terbelenggu. Deklarasi ini menempatkan amerika serikat sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah the french declaration (deklarasi prancis), dimana hak-hak lebih rinci dilahirkan dari dasar the rule of law. Hak-hak ini dikenal dengan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan).
Pada tanggal 6 januari 1941, presiden Amerika serikat F.D Rosefelt mencetuskan 4 kebebasan  yang dikenal dengan the four freedom didepan kongres amerika serikat. 4 kebebasan itu antara lain bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech and expression), bebas memilih agama (freedom of religion), bebas dari rasa takut (freedom from fear), dan bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Dari semua rangkaian pengakuan hak asasi manusia diatas, tepatnya setelah perang dunia ke-2, yaitu pada tahun 1948 PBB melahirkan rumusan HAM yang kemudian dikenal dengan the universal declaration of human rights. Piagam Hak-Hak asasi manusia tersebut berisi 30 pasal diantaranya mencantumkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum, mendapatkan suatu kebangsaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat, dan masih banyak lagi.

SEJARAH HAM DI INDONESIA

Di indonesia, HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, di sulawesi selatan, dalam buku-buku adat (lontarak) antara lain dinyatakan bahwa apabila raja berselisih faham dengan dewan adat maka raja harus mengalah. Namun jika dewan adat sendiri berselisih maka rakyatlah yang memutuskan. Dengan demikian HAM sebenarnya telah diterapkan oleh sebagian raja-raja pada waktu dulu.
Pada zaman pra kemerdekaan (1908-1945), HAM di indonesia juga sudah mulai bermunculan. Diantaranya organisasi Budi Utomo yang memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun melalui surat kabar. Selain Budi Utomo terdapat juga Perhimpunan indonesia yang lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Partai Komunis Indonesia yang lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial. Indische partij yang memperjuangkan hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakuan yang sama, dan masih banyak lagi.
Setelah indonesia merdeka, pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan  kehidupannya”.
Memasuki tahap orde lama, pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin. Dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden, akibatnya presiden melakukan tindakan inkonstusional dan dalam kaitannya dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak sipil dan hak politik.
Kemudian setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno kepada Soeharto, Indonesia kembali bersemangat untuk menegakkan kembali hak asasi manusia. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satunya pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (judical review) guna melindungi HAM.. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.
Akhirnya pada tanggal 7 juni 1993, Presiden Soeharto melalui keputusan presiden (keppres) No.50 1993 dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) Presiden membentuk Komisi Nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) yang bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.


CONTOH PELANGGARAN HAM

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

ISU-ISU GLOBAL MENGERNAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Seperti yang telah disebutkan pada awal pembahasan kami, bahwa HAM umumnya bersifat universal. Sehingga pada kasus-kasus tertentu yang menyangkut hak asasi manusia, hal itu menjadi topik pembicaraan dunia.
Kami mengambil contoh, kasus pelanggaran HAM yang dilakukan dalam konteks referendum kemerdekaan di timor-leste. Kasus tersebut mengundang perhatian internasional agar pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang telah dibuat lima tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, serangkaian pelanggaran HAM termasuk pembunuhan diluar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan kekerasan seksual lainnya yang dilakukan oleh pasukan keamanan indonesia dan kelompok pendukungnya selama masa pendudukan indonesia pada tahun 1975-1999. Lalu beberapa ribu anak dipercaya dibawa ke Indonesia secara paksa tanpa persetujuan orangtua mereka.
Kasus tersebut telah menyita perhatian Internasional, terutama Amerika serikat yang merupakan negara paling menjunjung tinggi hak asasi manusia. Seperti ramai diberitakan oleh media pada tahun 1997, presiden Amerika serikat Patrick kennedy melalui senat menyetujui sebuah amandemen yang mengecam penyalahgunaan HAM yang dilakukan indonesia di Timor-timur.

PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Serangan terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia yang dilatarbelakangi peristiwa di timor-timur, sedikit banyak telah menurunkan citra negara indonesia dalam menerapkan hak asasi manusia di mata internasional. Namun bagi Indonesia, permasalahan HAM bukan merupakan sesuatu yang baru lagi.
Hak asasi manusia di Indonesia telah di akui bahkan sebelum terbentuknya the universal declaration of human rights pada tahun 1948. Indonesia telah berpengalaman dijajah selama + 3,5 abad, dalam artian Indonesia tahu betul bagaimana hak-hak asasi manusia seharusnya dilaksanakan. Yaitu Pancasila sila ke-5, pembukaan UUD 1945 alenia 1 dan 4, UUD 1945 pasal 27, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 yang menjadi dasar-dasar hukum dalam menetapkan hak asasi manusia.
Indonesia juga telah membuktikan dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta deklarasi universal hak asasi manusia. Selain itu KomNas HAM bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap HAM guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional, yakni pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya.



REFERENSI
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html
http://vherly.blogspot.com/2013/06/artikel-tentang-ham.html
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia


Itulah tadi dari Pendidikan Kewarganegaraan : HAM.Kolom komentar selalu tersedia untuk hal yang ingin ditanyakan.Semoga dapat membantu dan bermanfaat.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment