loading...
WAWASAN NUSANTARA
1.1 PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara
berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata Wawas(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan
letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara
untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilaistrategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita
memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi,
hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan
kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1.2. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. Geopolitik sebagai Ilmu
Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari
bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas
dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.
Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya
dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu
bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf
Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a.
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti
organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan
subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan
maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.
Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi
bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato
politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu
mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.
Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan
Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika
jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding
lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas
wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud
tersebut, Negara harus mengusahakan · Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada Negara lain.
· Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a. Pan Amerika sebagai
“perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b. Pan Asia Timur, mencakup bagian
timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai
penguasa.
c. Pan Rusia India yang mencakup
wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d. Pan Eropa Afrika mencakup
Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman
dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d. Teori Geopolitik Halford Mackinder
(1861-1947),
mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan
daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah
Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka
ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan
menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep
kekuatan di darat.
e. Teori Geopolitik Alfred Tayer
Mahan (1840-1914), mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan
serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak
hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas
juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul
konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Guilio
Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan
sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh
angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di
kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan
Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g. Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal
dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah
:
· Pivot area, mencakup wilayah daerah
jantung.
· Offshore continent land, mencakup wilayah
pantai benua Eropa-Asia.
· Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar
Eropa-Asia, Afrika selatan
· New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang
diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat
menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori
Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B. Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia
terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik
merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah
Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan
letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara geografis,
Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta
terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
1.3. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN.
Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
1.
Tap MPR
No. IV \ MPR \ 1973
2.
Tap MPR
No. IV \ MPR \ 1978
3.
Tap MPR
No. II \ MPR \ 1983
4.
Tap MPR
No. II \ MPR \ 1988
5.
Tap MPR
No. II \ MPR \ 1993
6.
Tap MPR
No. II \ MPR \ 1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum
dalam GBHN.
GBHN
terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu
dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai
Wawasan Nusantara.
Pada
masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara
menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
a). Wilayah
Daratan
Wilayah
daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam
tanah di permukaan bumi.
b). Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi laut
territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c). Wilayah
Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada
di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh
kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran,
yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung
tiga unsur dasar, yaitu:
a) Wadah (Contour
b) Isi (Content)
c) Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas
dua :
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik,
ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b) Manfaat Wawasan Nusantara
Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi
Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas wilayah
teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat.
4. penerapan wawasan nusantara menghasilkan
cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh
bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu
sarana integrasi nasional.
BAB II
PENUTUP
2.1. KESIMPULAN
Secara sederhana
wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu
kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah
nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh
pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran
Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
2.2. SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, memberikan informasi tentang apa itu Wawasan
Nusantara
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat
Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar
Jaya Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di
Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
ConversionConversion EmoticonEmoticon